RBG.ID, JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri naik meja hijau, Senin (17/10) besok.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo secara terbuka.
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut antusiasme publik menjadi satu alasan pihaknya menggelar sidang Ferdy Sambo secara terbuka.
Nantinya, sistem rekaman memakai Pool TV dan bisa dipakai stasiun televisi serta disiarkan melalui YouTube akun PN Jakarta Selatan.
"Jadi, publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto melalui layanan pesan, Minggu (16/10).
Djuyanto mengatakan keputusan menyiarkan sidang Ferdy Sambo sudah dikoordinasikan pihak kejaksaan hingga kepolisian demi menciptakan ketertiban.
Terkait hal itu pula, pengandilan akan membatasi jumlah orang yang bisa hadir secara langsung.