RBG.id - Rumah Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, disambangi sejumlah petugas Satpol PP hingga aparat kepolisian. Rumah mantan anggota DPR RI itu dieksekusi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus).
Penggusuran itu dinyatakan oleh Wanda Hamidah sendiri melalui akun Instagram pribadinya. Lewat unggahannya tersebut dia meminta perolongan pada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga: Wanda Hamidah Putuskan Berhijab sejak Dua Bulan Lalu
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," bunyi keterangan Wanda seperti dilihat, Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut Wanda menyebutkan pemaksaan pengosongan rumahnya dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta.
"Dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lainnya," tambah Wanda.
Pada Instagram story miliknya, Wanda juga menuding Anies Baswedan sebagai gubernur yang zalim.