"Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ujar Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Zulpan.
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami Lesti Kejora itu terancam 5 tahun penjara. (dtk/rbg)