RBG.id - Kasus kekerasan dalam rumah (KDRT) diduga dilakukan aktor Rizky Billar terhadap istrinya, penyanyi Lesti Kejora, kini memasuki babak baru. Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Rizky Billar Dicecar Penyidik dengan 48 Pertanyaan
Penetapan status baru Rizky Billar tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan tadi malam. Usai Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin, tetap pada keputusan awal menyatakan akan terus melanjutkan perkara KDRT yang dilaporkan tertanggal 28 September 2022 lalu.
“Kita serahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kami belum bisa memberikan statemen lebih lanjut sampai klien kami pulang umrah,” kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam.
Lesti Kejora sudah selesai melaksanakan ibadah umrah dan kabarnya sudah pulang dari tanah suci ke tanah air tadi malam. “Secepatnya Lesti pulang,” ujar Sandy.
Di hari dimana Rizky Billar ditetapkan statusnya sebagai tersangka, pemilik nama lahir Muhammad Rizky itu menggandeng pengacara senior Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum. Di hadapan awak media, Hotma menyampaikan akan mengusahakan untuk terjadinya perdamaian antara kliennya dengan Lesti Kejora.
“Kita akan berusaha mendamaikan,” kata mantan pengacara Raffi Ahmad itu.