"Kalau luasan lahan yang akan digunakan di wilayah Gadobangkong itu, luas lahan total itu 10.200 meter persegi. Jadi yang dimaksud mungkin ada kendala, kendalanya memang pertama pertanahan lagi proses khususnya yang dari enam orang itu hanya dua orang itu karena memang PU dulu, dan akan disidangkan, sementara untuk yang lain memang tidak bermasalah, memang sudah ada kesepakatan, yang bermasalah soal ada lahan pemda yang terpakai ya itu lahan PU provinsi dulunya yang bermasalah," pungkasnya. (Cr2).