RBG.ID – Penggunaan pasal kealpaan atau kelalaian dianggap belum menunjukkan keseriusan Polri dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.
Apalagi, belum ada satu pun aparat keamanan di lapangan yang jelas-jelas menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton dan mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa yang menjadi tersangka.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mengatakan, bangunan konstruksi perkara dengan pasal kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP itu tidak cukup adil untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
BACA JUGA : Laporan Media Asing, 40 Letusan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang
Menurut dia, perbuatan aparat menembakkan gas air mata sejatinya bukan hanya suatu tindak pidana kelalaian, melainkan juga kesengajaan.
Karena itu, lanjut Fachrizal, pasal yang mestinya juga digunakan untuk membangun konstruksi penyidikan adalah Pasal 338 dan 354 KUHP.
Dengan menerapkan pasal sengaja merampas nyawa orang lain tersebut, konstruksi yang dibangun bisa dipandang berpihak pada korban dan keluarga korban.