RBG.ID – Kepolisian akhirnya mengumumkan para tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10) malam.
Keseluruhan, ada 6 orang yang dinyatakan sebagai tersangka.
”Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB di mana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Tapi, persyaratan belum dicukupi serta menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA : ABSI Desak Presiden Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang
”Kedua, Abdul Haris yakni ketua panpel (panitia pelaksana) yang dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR di mana yang bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab pada pertandingan,” jelas Listyo Sigit Prabowo.
Di aturan tersebut, kata dia, panpel wajib membuat panduan. Tapi, mengabaikan panduan untuk pihak keamanan. ”Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” tutur Listyo Sigit Prabowo.
Tersangka ketiga yakni Suko Sutrisno, security officer. Suko dijerat pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR. ”Tak ada dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan,” papar Listyo Sigit Prabowo.