RBG.ID - JAMPIDUM Kejagung, Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk menentukan lokasi penahanan para tersangka.
Dari 11 tersangka, hanya Putri Candrawathi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sementara itu, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.
Lalu, tersangka Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf mendekam di Rutan Bareskrim.
BACA JUGA : Meski Terlambat, Penahanan Putri Candrawathi Tetap Mendapat Apresiasi
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan berusaha secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Dalam hal ini, Kejagung akan melimpahkan perkara yang menyeret mantan kepala Divisi Propam Polri itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).