RBG.ID – Siapa sebenarnya yang memberi perintah menembakkan gas air mata sehingga memicu tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10) malam lalu?
Itulah yang terus didalami tim gabungan itsus (inspektorat khusus) dan propam (profesi dan pengamanan) Polri.
Diduga kuat, instruksi tersebut berasal dari sembilan komandan Satbrimob Polda Jatim yang saat ini telah dinonaktifkan.
Keterangan tersebut disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dilibatkan Polri sebagai pengawas eksternal dalam penanganan tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA : Gas Air Mata Bahaya, Ini Dampaknya
Menurut Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, berdasar penjelasan tim pemeriksa internal kepolisian, tindakan represif di dalam stadion bukan atas perintah Kapolres Malang yang saat itu dijabat AKBP Ferli Hidayat.
”Jadi, di dalam stadion ada yang bertindak di luar perintah Kapolres,” ujarnya.