Senin, 22 Desember 2025

Pemberi Perintah Menembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Terus Didalami

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 10:09 WIB

RBG.ID – Siapa sebenarnya yang memberi perintah menembakkan gas air mata sehingga memicu tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10) malam lalu?

Itulah yang terus didalami tim gabungan itsus (inspektorat khusus) dan propam (profesi dan pengamanan) Polri.

Diduga kuat, instruksi tersebut berasal dari sembilan komandan Satbrimob Polda Jatim yang saat ini telah dinonaktifkan.

Keterangan tersebut disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dilibatkan Polri sebagai pengawas eksternal dalam penanganan tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA : Gas Air Mata Bahaya, Ini Dampaknya

Menurut Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, berdasar penjelasan tim pemeriksa internal kepolisian, tindakan represif di dalam stadion bukan atas perintah Kapolres Malang yang saat itu dijabat AKBP Ferli Hidayat.

”Jadi, di dalam stadion ada yang bertindak di luar perintah Kapolres,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X