RBG.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2010-2015. Lembaga antirasuah disinyalir sudah menetapkan seorang tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.
Diduga mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 terjerat dalam kasus ini. Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
“Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10).
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” sambungnya.
Ali menyampaikan, penyidikan yang KPK lakukan merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis. KPK mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.