Senin, 22 Desember 2025

Polisi Sebut Baim Wong-Paula Bisa Kena Pasal Laporan Palsu

- Senin, 3 Oktober 2022 | 14:58 WIB

RBG.id - Pihak kepolisian akan menindaklanjuti konten prank Baim Wong dan Paula soal laporan tentang KDRT ke kantor polisi. Konten prank yang dibuat Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana.

Baca Juga: Baim Wong-Paula Bikin Konten KDRT, Netizen Geram

"Kita koordinasikan lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Nurma mengatakan, mereka bisa terancam pasal pidana atas perbuatannya tersebut. Pihak polisi berencana akan memanggil Baim Wong dan Paula atas perbuatannya tersebut.

"Rencananya kita akan panggil. Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujarnya.

Sebelumnya, prank itu laporan KDRT itu dibuat oleh Baim Wong dan Paula, tetapi kemudian dihapus. Di tengah ramainya isu Kekerasan dalam Rumah Tangga Baim Wong nekat membuat prank terkait masalah tersebut di dalam channel YouTube-nya pada Minggu (2/10/2022) siang.

Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown', video tersebut pun berhasil menyulut amarah para netizen hingga akhirnya benar-benar dihapus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X