Lesti Kejora juga menyimpan barang bukti terkait tuduhan tersebut. Namun pihak kuasa hukum hingga kepolisian belum memperlihatkan kepada media.
Laporan itu juga disebut Nurma Dewi bakal segera diproses. "Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya. (dtk/rbg)