RBG.ID - Putri Candrawathi akan melakukan wajib lapor, Kamis (29/9).
Pengacara istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu mengungkapkan, pihaknya menghormati penyidik apabila kliennya harus ditahan.
"Saya sampaikan, tak ada orang yang siap ditahan," tegas Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, Rabu (28/9).
BACA JUGA : BAP Putri Candrawathi Bertentangan dengan Keterangan Saksi Lain
Arman Hanis mengungkapkan, akan mengikuti apapun keputusan penyidik maupun jaksa.
"Mengenai penahanan adalah kewenangan penyidik. Nanti saat pelimpahan tahap kedua adalah keputusan subjektif jaksa penuntut umum," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tim kuasa hukum akan mengajukan lagi permohonan supaya Putri Candrawathi tidak dipenjara.