”Pemerintah perlu mengetahui bahwa pada 2019 sudah keluar surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Isinya, vaksin meningitis sifatnya anjuran,’’ katanya. Berbeda halnya dengan kebijakan pada 2018 yang secara tegas menyebutkan vaksin meningitis menjadi syarat keluarnya visa umrah. Jadi, ketika Saudi sudah mulai melonggarkan aturan vaksin meningitis, seharusnya Indonesia juga bisa mengikutinya.
Ketidakcocokan lainnya adalah durasi suntikan vaksin dengan jadwal penerbangan umrah. Arab Saudi selaku tuan rumah mengatur jarak vaksinasi meningitis dengan penerbangan paling cepat 10 hari. Namun, pemerintah Indonesia membuat aturan sendiri. Yakni, jarak suntikan vaksin dengan penerbangan paling cepat 14 hari.
Aspirasi serupa disampaikan Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur. Dia mengatakan, saat ini yang menjadi perhatian pemerintah Saudi adalah vaksinasi Covid-19. ”Sejak awal AMPHURI mengingatkan pemerintah agar melakukan kebijakan diskresi soal vaksinasi meningitis,’’ katanya. Firman menegaskan, saat ini dunia masih dalam suasana pandemi Covid-19. Semua negara berjibaku mengejar target vaksinasi Covid-19. Bahkan, saat ini otoritas Saudi sudah tidak memberlakukan lagi pemeriksaan vaksinasi meningitis. Yang ada hanya pemeriksaan vaksinasi Covid-19. Seperti diketahui, orang dewasa wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau dua suntikan untuk bisa masuk ke Saudi.
Menurut dia, kebijakan diskresi itu penting. Tujuannya, di tengah kelangkaan vaksin meningitis saat ini tidak ada lagi jemaah umrah yang dirugikan. Begitu pun soal administrasi dokumen vaksin. Dia prihatin hanya gara-gara tidak ada informasi dari maskapai, 94 jemaah umrah gagal berangkat di Bandara Juanda pada 26 September lalu.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief membenarkan bahwa vaksinasi meningitis tidak lagi jadi syarat oleh Saudi. Tetapi, di Indonesia masih menjadi aturan resmi dan telah berjalan belasan tahun. Dia menegaskan, aturan vaksinasi meningitis masih berlaku dan dianggap penting oleh pemerintah Indonesia. ’’Masih banyak yang meninggal karena penyakit (meningitis) itu,’’ tuturnya.
Selain itu, Hilman mengatakan, ketentuan soal vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah diatur undang-undang. Dia mengatakan, Kemenag atau pemerintah Indonesia tidak bisa menghapus undang-undang atau regulasi soal vaksin meningitis tersebut dalam semalam.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan, persoalan ketersediaan vaksin meningitis dipicu oleh keterlambatan pemenuhan stok dari produsen. ’’Pabrik tempat produksinya baru buka kembali setelah vakum akibat lockdown pandemi Covid-19,’’ katanya.
Kondisi itu diperparah dengan peningkatan jumlah jemaah umrah. Pemerintah Indonesia memperkirakan jumlah jemaah umrah musim ini mencapai 1,5 juta–2 juta orang. Nadia menduga stok vaksin itu baru normal bulan depan. Sebab, pemerintah telah memesan 220 ribu dosis vaksin meningitis.