RBG.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi tidak akan dihentikan meski Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim mempunyai tambang emas. Nawawi menegaskan, tidak ada pembuktian hukum saat prosea penyidikan.
“Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe),” kata Nawawi melalui pesan tertulis, Selasa (27/9).
Pimpinan berlatar belakang hakim ini menjelaskan, tidak ada proses pembuktian pada tahap penyidikan. Sebab proses penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
Pernyataan ini pun sekaligus untuk meluruskan dan menegaskan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sebelumnya, Ali meminta agar penasihat hukum Lukas menyampaikan terkait kepemilikan tambang emas ke tim penyidik jika ingin sebagai pembuktian terbalik. “Pembuktian hanya ada di muka persidangan,” ujar Nawawi.
Karena itu, Nawawi meminta Enembe untuk datang ke KPK dan menjalani proses pemeriksaan. Ia juga meminta kepada pihak terkait termasuk tim penasihat hukum untuk membantu supaya proses pemeriksaan agar cepat terlaksana.