Senin, 22 Desember 2025

Atasi Hacker, BSSN Pantau Keamanan Siber tanpa Jeda

- Minggu, 25 September 2022 | 08:48 WIB

Hal itu bisa dilakukan melalui peraturan turunan yang nanti dibuat. Baik peraturan pemerintah maupun peraturan teknis lainnya.

Ariandi menyampaikan, kehadiran UU PDP juga memberikan penegasan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE).

”Untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal itu, BSSN mengimbau agar seluruh PSE menerapkan aspek-aspek keamanan dalam membangun sistem dengan merujuk kebijakan teknis yang sudah ada.

”Di antaranya, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik,” beber Ariandi.

BSSN juga melaksanakan tugas penguatan keamanan siber nasional.

Menurut dia, BSSN secara konsisten terus membangun ekosistem keamanan siber dengan mengombinasikan tiga aspek.

’’Yakni, people, process, dan technology,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X