RBG.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi dalam bentuk suapa menyuap yang menyeret Hakim Agung MA, Panitera dan sejumlah pihak lain.
Untuk mencati bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara, penyidik melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9). Penggeledahan ini setelah KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Selain kedua pihak tersebut, KPK juga turut menetapkan delapan orang lainnya, mereka di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
“Benar, hari ini (23/9) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung MA RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (23/9).
Saat ini, kata Ali, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap pengurusan perkara yang diduga melibatkan Hakim Agung Sudrajad.
“Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” ucap Ali.
Ketua KPK Firi Bahuri menyampaikan, Sudrajad diduga suap senilai Rp 800 juta terkait pengurusan perkara perdata kepailitan. Penerimaan suap itu diduga melalui perantara Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.