Kedua, permudah cara daftar bagi mereka yang merasa miskin untuk kemudian dilakukan pengecekan.
”Seperti ibu ini gak didaftarin, dia harusnya bisa lapor. Lalu dikonfirmasi. Ini akan membuat inklusi dan eksklusi eror lebih minim,” ungkapnya.
Diakuinya, BPJS Kesehatan memang bukan penanggung jawab terkait data tersebut.
Merujuk pada PP 76/2015, peserta dari unsur PBI diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut diperoleh dari pemda dan dinsos.
Menteri Sosial kemudian menetapkan mana saja warga yang berhak masuk atau bahkan dikeluarkan dari DTKS. Data kemudian diserahkan ke Menteri Kesehatan, lalu diberikan ke BPJS Kesehatan untuk updating master file mereka.
”Dan menurut PP 76 ini, cleansing data dilakukan tiap bulan. Prosesnya pun terjadi tiap bulan. Tapi karena tak langsung ke rumah tangga jadi ada inklusi dan eksklusi error tadi,” paparnya.
Sementara itu, terkait aktivasi kepesertaan, Timboel menuturkan, BPJS Kesehatan bisa memberikan dispensasi karena yang bersangkutan merupakan warga miskin.