Senin, 22 Desember 2025

Istri Denny Sumargo Ditolak Jadi Saksi Kasus Wanprestasi

- Senin, 19 September 2022 | 13:18 WIB

RBG.id - Sidang gugatan perdata dugaan kasus wanprestasi yang menjerat aktor Denny Sumargo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/9).

Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Menyusul hal tersebut, istri Denny Sumargo, Olivia Allan hadir untuk menyampaikan kesaksian.

Sayangnya, pengajuan saksi dari pihak Densu, sapaan akrab Denny Sumargo ditolak oleh majelis hakim. "Tidak bisa kalau istri, kecuali kalau masalah keluarga," kata majelis hakim dalam persidangan.

-
Istri Denny Sumargo, Olivia Allan saat hadir dalam Sidang gugatan perdata dugaan kasus wanprestasi yang menjerat suaminya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/9). Foto: Romaida/JPNN.com

Kuasa hukum Densu, Mohammad Anwar lantas memberikan pembelaan bahwa status Olivia belum menjadi istri saat Denny berkasus mantan manajernya, Ditya Andrista.

Namun, alasan tersebut tetap ditolak oleh majelis hakim karena dinilai melanggar aturan. Berdasar perkara perdata ketentuan pada Pasal 145 HIR, Pasal 172 Rbg dan Pasal 1909 KUH Perdata menyatakan istri atau suami dari salah satu pihak tidak bisa menjadi saksi, meskipun sudah ada perceraian.

"Tidak boleh didengarkan kalau istri. Sudah cerai saja tidak boleh," jelas majelis hakim.

Baca Juga: Podcast Dianggap Kutukan, Denny Sumargo Minta Dirukiah Ustadz Faizar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X