Tujuannya, memastikan agar platform keuangan digital tercatat, terdaftar, dan berizin OJK. Juga, tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan.
”Agar upaya ini semakin efektif, OJK membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech untuk mendisiplinkan anggotanya sehingga kegiatan usahanya sesuai dengan code of conduct yang ada,” tegasnya.
OJK juga sedang mengkaji penetapan batas maksimal bunga pinjaman fintech peer-to-peer lending alias pinjol.
Regulator akan memanggil asosiasi dan para pelaku industri untuk berdiskusi menetapkan besarannya. (han/c7/fal)