Senin, 22 Desember 2025

Satgas Temukan 426 Pinjol Berkedok Koperasi

- Minggu, 18 September 2022 | 09:45 WIB

Tujuannya, memastikan agar platform keuangan digital tercatat, terdaftar, dan berizin OJK. Juga, tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan.

”Agar upaya ini semakin efektif, OJK membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech untuk mendisiplinkan anggotanya sehingga kegiatan usahanya sesuai dengan code of conduct yang ada,” tegasnya.

OJK juga sedang mengkaji penetapan batas maksimal bunga pinjaman fintech peer-to-peer lending alias pinjol.

Regulator akan memanggil asosiasi dan para pelaku industri untuk berdiskusi menetapkan besarannya. (han/c7/fal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X