Senin, 22 Desember 2025

”Bjorka” Madiun Bukan Sasaran Utama

- Minggu, 18 September 2022 | 05:46 WIB
Abdul Wachid Habibullah
Abdul Wachid Habibullah

RBG.ID – Penetapan M. Agung Hidayatulloh (MAH) sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus disorot.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai pihak yang menangani kasus tersebut dianggap tidak cermat, bahkan prematur, dalam menetapkan Agung sebagai tersangka.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wachid Habibullah menyatakan, berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/36/IX/2022/Dittipidsiber diketahui bahwa Agung telah berstatus tersangka saat ditangkap di Jalan Gerilya, RT 09, RW 04, Dagangan, Madiun, pada Rabu (14/9) lalu.

BACA JUGA : Polisi Sebut Agung 3 Kali Posting di Kanal Bjorka, Motifnya Uang dan Bantu biar Terkenal

”Sesuai KUHAP, (sebelum jadi) tersangka itu harus diperiksa dulu, tidak asal ditangkap,” jelasnya.

Sesuai KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti. Jenis-jenis alat bukti yang dimaksud diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Yakni, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Setelah dua alat bukti permulaan dikantongi, barulah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana diundang penyidik untuk dimintai keterangan. Namun, beda cerita jika seseorang tersebut diduga keras melakukan tindak pidana seperti disebut dalam Pasal 17 KUHAP sehingga perlu ditangkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X