Senin, 22 Desember 2025

Polisi Sebut Agung 3 Kali Posting di Kanal Bjorka, Motifnya Uang dan Bantu biar Terkenal

- Sabtu, 17 September 2022 | 07:01 WIB
Juru Bicara Humas Polri Kombespol, Ade Yaya
Juru Bicara Humas Polri Kombespol, Ade Yaya

BACA JUGA : “Bjorka” Madiun Diciduk, Sehari-hari Jualan Es

Lalu, di unggahan ketiga pada 10 September 2022, MAH diduga mem-posting informasi Breached dengan narasi ”To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon (Untuk mendukung mereka yang berjuang menghelat demonstrasi terkait kenaikan harga BBM. Saya akan membeberkan database saya terkait Pertamina segera)”.

”Jadi, itu yang di-publish oleh tersangka tersebut (MAH),” ucap Ade.

Ade mengatakan, motif MAH yang oleh keluarga disebut tak punya komputer atau laptop itu menyediakan kanal berisi informasi tersebut adalah untuk membantu Bjorka menjadi terkenal. Selain itu, ada motif untuk mendapatkan uang. Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu buah SIM card seluler, dua unit handphone milik tersangka, dan satu lembar KTP atas nama MAH.

Di sisi lain, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi M. Rezaldi menyebut Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM harus betul-betul mengawasi proses hukum yang dilakukan timsus terhadap MAH. Sebab, tidak menutup kemungkinan jika timsus tidak bekerja secara profesional. ”Karena ada desakan publik, jadi saya khawatir timsus ini bekerja secara terburu-buru dan tidak hati-hati,” ujarnya.

KontraS pun siap mendampingi MAH untuk menjalani proses hukum tersebut. Andi menyatakan, pihaknya khawatir MAH menjadi korban salah tangkap atau korban rekayasa kasus seperti yang banyak terjadi di sejumlah daerah. ”Karena kalau merujuk keterangan pihak keluarga (MAH, Red), rasa-rasanya mustahil kalau MAH ini memiliki peranan dalam peretasan yang dilakukan Bjorka selama ini,” ucap Andi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Abdul Wachid Habibullah sepakat jika polisi terkesan tergesa-gesa dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, Polri seharusnya melakukan analisis mendalam sebelum melakukan tindakan pengamanan atau penetapan tersangka. ”Jangan-jangan mereka (polisi, Red) langsung mengamankan orang tanpa ada bukti permulaan yang kuat,” kata Wachid. (tyo/c17/ttg)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X