RBG.ID, JAKARTA - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah divonis pemecatan oleh Polri karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, terkait kasus yang didera Jerry, Polda Metro Jaya mengaku akan memberikan bantuan hukum.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, bantuan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya dalam bentuk perlawanan ke Mabes Polri.
“Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri,” kata Bambang saat dihubungi, Rabu (14/9).
Bambang menilai, Pold Metro Jaya tak mengerti pelanggaran obstruction of justice. Sehingg memutuskan memberikan bantuan hukum kepada Jerry Raymond Siagian.
“Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal,” jelasnya.
Bambang menilai, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan yang dilakukan AKBP Jerry.
“Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,” pungkasnya.