Senin, 22 Desember 2025

Kasus Penganiayaan di Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

- Selasa, 13 September 2022 | 05:16 WIB

RBG.ID – Kasus penganiayaan yang menewaskan Albar Mahdi (AM), santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, mencapai babak baru.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni MFA dan IH. Dua orang tersebut adalah santri Gontor yang merupakan senior AM.

Polisi menyatakan, AM wafat setelah dianiaya dua tersangka. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah menganiaya korban karena tidak mengembalikan pasak tenda.

Perlengkapan itu sebelumnya dipinjam AM bersama dua korban lain, yakni MN, 17, dan RM, 18. Tiga remaja tersebut adalah ketua pelaksana perkemahan Kamis-Jumat (perkajum) pada 11-12 Agustus di Lapangan Campursari.

BACA JUGA : Kemenag Minta Surat Pernyataan Wali Santri Gontor Dievaluasi

Perlengkapan itu juga digunakan dalam perkemahan di Wilangan, Sambit, pada 18-19 Agustus.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, penanganan kasus tersebut kini di-backup Polda Jatim. Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Berdasar keterangan awal, aksi penganiayaan dilakukan karena korban menghilangkan patok atau pasak tenda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X