Setelah melakukan penelusuran tersebut, BSSN telah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PP tersebut mengisyaratkan kepada seluruh PSE agar menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
”Kami telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko lebih besar pada beberapa PSE,” ujar Ariandi melalui keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos kemarin. (jpc)