Senin, 22 Desember 2025

Terkait Kasus Ferdy Sambo, Eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Terancam Sanksi Berat

- Sabtu, 10 September 2022 | 07:20 WIB
AKBP Jerry Raimond Siagian
AKBP Jerry Raimond Siagian

RBG.ID – Polri kembali menyidangkan satu per satu perwira polisi yang diduga terlibat dalam ’’skenario’’ rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jumat (9/9) giliran 2 perwira Polda Metro Jaya yang menjalani sidang kode etik karena ditengarai tidak profesional menjalankan tugasnya.

2 perwira itu adalah mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Jerry Raimond Siagian dan eks Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) PMJ AKBP Pujiyarto.

BACA JUGA : Bripka RR Terima Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo, Pengacara: Sudah Jaga Ibu

Sidang etik Jerry sampai tadi malam masih berlangsung. Sementara itu, Pujiyarto telah selesai menjalani sidang.

Dalam putusannya, Pujiyarto dijatuhi hukuman sanksi etik dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari di Divisi Propam Polri.

’’(Sanksi) dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022,’’ kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X