RBG.ID – Polri kembali menyidangkan satu per satu perwira polisi yang diduga terlibat dalam ’’skenario’’ rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jumat (9/9) giliran 2 perwira Polda Metro Jaya yang menjalani sidang kode etik karena ditengarai tidak profesional menjalankan tugasnya.
2 perwira itu adalah mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Jerry Raimond Siagian dan eks Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) PMJ AKBP Pujiyarto.
BACA JUGA : Bripka RR Terima Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo, Pengacara: Sudah Jaga Ibu
Sidang etik Jerry sampai tadi malam masih berlangsung. Sementara itu, Pujiyarto telah selesai menjalani sidang.
Dalam putusannya, Pujiyarto dijatuhi hukuman sanksi etik dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari di Divisi Propam Polri.
’’(Sanksi) dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022,’’ kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.