RBG.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9). Hal ini setelah tim penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Eltinus Omelang.
“Pagi ini (8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/9).
Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Politikus Partai Golkar itu akan menjalani pemeriksaan intensif, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
“Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya,” tegas Ali.
Menurut Ali, jemput paksa terhadap Eltinus dilakukan karena tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK. Padahal, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Eltinus pada 10 dan 17 Juni 2022, tetapi mangkir dari panggilan tersebut.
“Karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud,” ucap Ali.
KPK sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kinmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.