RBG.ID – Sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (7/9) ternyata bukan ujung perkara.
Sebab, terdakwa dalam kasus tersebut, Julianto Eka Putra, mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes SH MH itu juga diikuti aksi damai sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat perlindungan anak di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Malang.
BACA JUGA : Membaik Memburuk
Di Ruang Cakra tempat berlangsungnya sidang, tampak hadir di antaranya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Komisi Yudisial (KY).
Sidang dimulai pukul 09.54. Selama sekitar empat jam, majelis hakim membacakan dakwaan sampai amar putusan.
Jaksa menuntut pengusaha berusia 50 tahun tersebut 15 tahun penjara. Dalam putusannya, selain vonis 12 tahun penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada pria yang di kalangan dekatnya biasa disapa Koh Jul itu (selengkapnya lihat grafis).