Senin, 22 Desember 2025

Divonis 12 Tahun dan Restitusi Rp 44,7 Juta, Julianto Banding

- Kamis, 8 September 2022 | 10:10 WIB

RBG.ID – Sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (7/9) ternyata bukan ujung perkara.

Sebab, terdakwa dalam kasus tersebut, Julianto Eka Putra, mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes SH MH itu juga diikuti aksi damai sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat perlindungan anak di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Malang.

BACA JUGA : Membaik Memburuk

Di Ruang Cakra tempat berlangsungnya sidang, tampak hadir di antaranya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Komisi Yudisial (KY).

Sidang dimulai pukul 09.54. Selama sekitar empat jam, majelis hakim membacakan dakwaan sampai amar putusan.

Jaksa menuntut pengusaha berusia 50 tahun tersebut 15 tahun penjara. Dalam putusannya, selain vonis 12 tahun penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada pria yang di kalangan dekatnya biasa disapa Koh Jul itu (selengkapnya lihat grafis).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X