Senin, 22 Desember 2025

23 Koruptor Bebas Berjamaah, Inilah Daftarnya

- Rabu, 7 September 2022 | 12:01 WIB
Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI)
Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI)

RBG.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, narapidana koruptor yang mendapat bebas bersyarat ada 23 orang.

"Telah dikeluarkan tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," papar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada awak media, Rabu (7/9).

Menurut dia, 23 orang tersebut diantaranya 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Nah, diantara yang bebas bersyarat tersebut yakni Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, hingga Pinangki Sirna Malasari.

BACA JUGA : Dua Koruptor SDN Grogol 2 Depok Masuk Penjara

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga 6 September 2022 ada 1.386 narapidana bebas bersyarat dan itu termasuk 23 orang napi kasus korupsi.

"September mereka telah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB," ucapnya.

Ia menambahkan, pembebasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X