RBG.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, narapidana koruptor yang mendapat bebas bersyarat ada 23 orang.
"Telah dikeluarkan tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," papar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada awak media, Rabu (7/9).
Menurut dia, 23 orang tersebut diantaranya 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Nah, diantara yang bebas bersyarat tersebut yakni Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, hingga Pinangki Sirna Malasari.
BACA JUGA : Dua Koruptor SDN Grogol 2 Depok Masuk Penjara
Lebih lanjut ia mengatakan, hingga 6 September 2022 ada 1.386 narapidana bebas bersyarat dan itu termasuk 23 orang napi kasus korupsi.
"September mereka telah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB," ucapnya.
Ia menambahkan, pembebasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang itu.