RBG.ID – PT KAI berupaya menertibkan aset yang berupa tanah dan bangunan.
Selain melakukan penggusuran, PT KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk membantu. Caranya dengan sertifikasi aset-aset milik KAI.
Hingga Agustus ini, PT KAI telah menertibkan aset berupa tanah seluas 527.952 meter persegi dan bangunan seluas 37.147 meter persegi.
Aset itu berada di DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah. Melalui penertiban tersebut, PT KAI telah menyelamatkan asetnya senilai Rp 1,02 triliun.
BACA JUGA : Syarat Perjalanan Kereta Api Cianjur Sukabumi, Ini Kata PT KAI
Untuk program sertifikasi, hingga bulan lalu luas tanah yang telah bersertifikat mencapai 144 juta meter persegi. Itu baru 53 persen dari total luas tanah milik PT KAI.
Tahun ini ditargetkan sertifikasi aset seluas 3,9 juta meter persegi.