RBG.id– Nikita Mirzani diharuskan menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Wajib lapor pada Kamis (1/9) diakui Nikita Mirzani sebagai wajib lapor terakhir kalinya.
Bukan karena penyidik menyudahi wajib lapornya. Niki merasa capek harus bolak balik ke Polresta Serang Kota hanya untuk menandatangani berkas wajib lapor.
“Aku sudah nggak mau wajib lapor lagi. Kalau mau tangkap aku boleh, tangkap saja,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polresta Serang Kota, Kamis (1/9).
Nikita memilih menghentikan wajib lapornya karena merasa ada perlakuan berbeda antara kasus yang dialaminya di Polresta Serang Kota dengan kasus yang menjerat Dito Mahendra. Yakni terkait kasus dugaan penyekapan dimana kasusnya bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dito Mahendra ini dipanggil 2 kali dengan alasan tidak patuh nggak apa-apa. Nikita Mirzani yang patuh menjalani wajib lapor Senin-Kamis, pagi-pagi buta kadang nyetir sendiri karena siang mulai padat,” katanya.
Nikita Mirzani menilai kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya bukan lah perkara yang terlalu serius apabila dibandingkan dengan kasus yang menjerat Dito Mahendra atas kasus dugaan penyekapan.
“Kasusnya dia mirip sama kasus Sambo lho, cuma bedanya tidak menghilangkan nyawa orang,” kata bintang film Nenek Gayung itu.