Senin, 22 Desember 2025

Rara Pawang Hujan Somasi Pesulap Merah, Tuntut Minta Maaf

- Kamis, 1 September 2022 | 20:21 WIB

"Kalau tidak melakukan permohonan maaf secara lisan atau tertulis, maka tentu kami akan melakuan upaya hukum karena upaya restorative justice sudah kita lakukan untuk meminta maaf dan membuktikan tuduhan-tuduhannya jika tidak dilakukan selama 3x24 sampai yang kami minta, kami akan melakukan upaya hukum," ujar Minola Sebayang.

Adapun pasal yang akan menjerat Pesulap Merah jika nantinya dilaporkan adalah tentang pencemaran nama baik.

"Kalau bicara pasal ada banyak pada yaitu 310, 311 ada pasal 27 ayat 3 soal Undang-Undang Informasi Elektronik. Kerena patut diduga ia sengaja bicara soal profesi yang dilakukan mba Rara dan menjatuhkan kan dan hanya lelucon," jelas Minola Sebayang.

Rara sendiri masih membuka pintu perdamaian untuk Pesulap Merah. Namun, untuk jalur komunikasi ia serahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya.

"Saya membuka pintu perdamaian, hanya saya saya sudah mendatangi surat kuasa jadi komunikasi dengan saya satu pintu jadi pak Minola yang akan menghandle," pungkas Rara.

Sekadar informasi, somasi ini berawal dari postingan Pesulap Merah pada 20 Maret 2022 lalu yang dianggap menyinggung profesi Rara sebagai Pawang Hujan dengan menyamakannya sebagai stand up comedy.

"Stand Up Komedinya cukup bagus, tapi kurang lucu dan terkesan terlalu menghayal. Tingkatkan lagi kemampuan Stand Up Komedinya ya Bu," tulis Pesulap Merah.

"Kalau pawang hujan efektif, buat apa ada pemadam kebakaran? Setiap ada kebakaran suruh aja dia turunin hujan," katanya. (dtk/rbg)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X