RBG.ID – Gugatan terkait aturan Undang Undang Pers ditolak oleh MK.
Uji materi tersebut dilayangkan oleh tiga wartawan. Mereka mempersoalkan kewenangan Dewan Pers dalam UU tersebut.
Untuk diketahui, tiga wartawan yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso menggugat UU 40/1999 itu.
Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f yang memberi wewenang Dewan Pers memfasilitasi penyusunan peraturan dan Pasal 15 ayat (5) terkait penetapan anggota Dewan Pers melalui keputusan presiden.
BACA JUGA : Dewan Pers Soroti 9 Poin Krusial Draf RKUHP
Kedua pasal itu dinilai sebagai bentuk monopoli aturan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Sebab, dipandang menghalangi terbentuknya lembaga serupa yang independen.
MK menolak dalil tersebut. MK mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Dewan Pers tidak bertindak sebagai penyusun regulasi.