RBG.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menyetujui tiga produk vaksin Covid-19 untuk digunakan pada anak di Indonesia sebagai dosis primer maupun booster atau dosis penguat.
“Yang telah disetujui sebagai vaksin primer, yakni vaksin Sinovac untuk usia di atas 6 tahun, Pfizer di atas 12 tahun, dan Covovax di atas 12 tahun,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang diikuti dari YouTube DPR RI di Jakarta, Selasa (30/8).
Menurut di, dari tiga jenis vaksin untuk dosis primer itu, baru Pfizer yang disetujui penggunaannya untuk booster homolog pada anak di rentang usia 16 hingga 18 tahun.
Baca juga: Tahun 2023, Vaksin Covid-19 Berbayar
BPOM juga sedang memproses pengajuan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac untuk dosis primer pada anak usia 3 tahun ke atas.
Penny mengatakan saat ini terdapat empat jenis vaksin Covid-19 untuk anak yang telah disetujui penggunaannya di luar negeri, sebagai dosis primer dan booster.
Untuk vaksin primer di antaranya Pfizer usia 6 bulan hingga 17 tahun di Amerika Serikat per Juni 2022, Moderna usia 6 bulan hingga 17 tahun di Amerika Serikat per Juni 2022, dan Sinovac usia di atas 3 tahun per 2021 di China.