RBG.ID - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hingga kini Putri Chandrawathi tak ditahan kendati sesuai syarat sudah memenuhi karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Salah satu isu yang berkembang, Putri memiliki anak berusia 1,5 tahun sehingga direkomendasikan tidak ditahan. Salah satu pihak yang menyuarakan itu adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto.
BACA JUGA : NU dan Muhammadiyah Kompak Dukung Polri Pecat Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Putri Chandrawathi tetap bisa ditahan meskipun memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Memiliki anak di bawah umur tak mencegah seseorang bisa bebas dari penahanan.
“Dispensasinya memberikan waktu dan tempat pada tahanan untuk menunaikan tugas bioligisnya sebagai ibu terhadap bayinya yakni menyusui dengan menyediakan sebuah ruang khusus di LP,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Senin (29/8).