Senin, 22 Desember 2025

Ditolak RUU Kamnas, Kini Wacanakan Revisi UU TNI dan DKN, Imparsial Kritisi Ini

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:03 WIB

“Kami menilai Pembentukan DKN yang dilakukan secara terburu-buru dan terkesan tertutup patut dicurigai bahwa pemerintah sedang membentuk wadah represi baru negara kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Al Araf, agenda penempatan TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI merupakan usulan yang keliru dan bermasalah. Usulan tersebut jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.

Sebab, penting untuk diingat, penghapusan Dwi-fungsi ABRI yang dilakukan pada saar transisi menuju Demokrasi pada tahun 1998 tidak hanya sebentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia.

“Agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi secara keseluruhan di Indoneaia,” ujarnya. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X