RBG.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya menolak pengajuan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Lantas, apa alasan kepolisian menolak surat pengajuan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri itu?
"Ya, tentunya, kan, ada aturannya," kata Listyo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8).
Karena itu, kepolisian tetap memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat Ferdy Sambo melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8).
"Kemudian, kan, memang kami melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses sidang KKEP. Kemarin sudah didengar dari putusan, demikian (PTDH)," ujar Listyo.
Eks Kabareskrim itu juga menyinggung soal pengajuan banding Ferdy Sambo setelah diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu perihal pengajuan banding Ferdy Sambo merupakan hak yang bersangkutan.