Senin, 22 Desember 2025

Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Publik Diminta Tak Langsung Puas

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:32 WIB
SIDANG : Ferdy Sambo (dua dari kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
SIDANG : Ferdy Sambo (dua dari kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah divonis pemecatan atas pelanggaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tapi, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masyarakat tidak bisa langsung berpuas diri.

“Publik juga jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo belum final. Yang bersangkutan mengajukan banding,” ungkap Peneliti ISSES, Khairul Fahmi kepada JawaPos.com, Sabtu (27/8).

BACA JUGA : Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Sidang Etik Jalan Terus

Menurut dia, hasil banding Ferdy Sambo belum diketahui pasti. Kendati, hasil banding memperkuat putusan sidang sebelumnya, publik harus terus mengawal proses pemecatan Sambo hingga tuntas.
“Kita berharap proses itu cepat dan tidak bertele-tele,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi disanksi PTDH dari Polri sehingga pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dicabut.

Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X