RBG.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah divonis pemecatan atas pelanggaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tapi, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masyarakat tidak bisa langsung berpuas diri.
“Publik juga jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo belum final. Yang bersangkutan mengajukan banding,” ungkap Peneliti ISSES, Khairul Fahmi kepada JawaPos.com, Sabtu (27/8).
BACA JUGA : Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Sidang Etik Jalan Terus
Menurut dia, hasil banding Ferdy Sambo belum diketahui pasti. Kendati, hasil banding memperkuat putusan sidang sebelumnya, publik harus terus mengawal proses pemecatan Sambo hingga tuntas.
“Kita berharap proses itu cepat dan tidak bertele-tele,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi disanksi PTDH dari Polri sehingga pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dicabut.
Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.