RBG.ID – Perkumpulan Stand Up Indonesia melayangkan gugatan pembatalan pendaftaran merek dagang Open Mic yang sudah dipatenkan komedian senior, Ramon Papana pada 2013.
Pematenan tersebut dianggap merugikan para komika tanah air. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (25/8).
Kuasa hukum perkumpulan Stand Up Indonesia, Pandji Prasetyo, menjelaskan alasan kliennya baru menggugat pembatalan merek Open Mic yang telah didaftarkan nyaris satu dekade lalu.
BACA JUGA : Nikahi Alca, Bintang Emon Beri Maskawin 2.407 Dolar
Menurut dia, pematenan istilah tersebut kerap meresahkan para komika ketika menggelar pertunjukan stand-up comedy.
’’Pihak yang mendaftarkan pematenan ini mengirimkan somasi, meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic,’’ kata Pandji.
Jumlah dana yang diminta pun tidak sedikit, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. ’’Ada beberapa kafe yang diminta sampai Rp 250 juta,’’ jelasnya.