Senin, 22 Desember 2025

Versi Pemerintah Tanpa Subsidi, Harga Pertalite Rp 14.450, Solar Rp 13.950

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 22:08 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa subsidi energi akan bengkak lebih dari Rp 502 triliun jika tidak dilakukan pengendalian terhadap kuota Pertalite dan solar yang tersisa. Selain itu, Ani sapaan akrabnya, dalam rapat kerja Komite IV DPD RI di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (25/8) mengungkapkan soal perbedaan antara harga keekonomian Pertalite maupun solar dan harga yang sudah disubsidi oleh pemerintah.

Adapun yang menjadi patokannya ialah harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD 100 per barel, padahal saat ini harga tersebut telah merangkak naik ke USD 105 per barel seiring dengan situasi geopolitik dan nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS.

Ia menyebut, saat ini harga jual eceran Pertalite sebesar Rp 7.650 per liter. Padahal, dengan asumsi ICP USD 100 per barel dan kurs 14.450 per dollar AS, maka seharusnya harga keekonomian Pertalite sebesar Rp 14.450 per liter.

“Selisih sebesar sekitar Rp 6.800 per liter itu yang kemudian dibayarkan oleh pemerintah kepada Pertamina sebagai kompensasi,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, menurut Sri Mulyani, harga keekonomian solar sebenarnya Rp 13.950 per liter. Ini adalah harga dengan asumsi ICP USD 100 per barel dan nilai tukar 14.450 per dollar AS. Sedangkan harga solar subsidi saat ini Rp 5.150 per liter.

“Selisih sebesar sekitar Rp 6.800 per liter itu yang kemudian dibayarkan oleh pemerintah kepada Pertamina sebagai kompensasi,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, menurut Sri Mulyani, harga keekonomian solar sebenarnya Rp 13.950 per liter. Ini adalah harga dengan asumsi ICP USD 100 per barel dan nilai tukar 14.450 per dollar AS. Sedangkan harga solar subsidi saat ini Rp 5.150 per liter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X