RBG.ID - Mabes Polri melakukan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam sidang kali ini dihadirkan saksi, meliputi 2 orang polisi berpagkat Brigadir Jenderal (Brigjen), dan 3 Komisaris Besar (Kombes).
“Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (25/8).
Saksi tersebut yakni eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karo Provos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovos Div Propam Kombes Susanto.
BACA JUGA : Menko Polhukam Ungkap Irjen Ferdy Sambo Sempat Hubungi Anggota DPR untuk Muluskan Rekayasa
Para saksi itu, dihadirkan untuk menyampaikan keterangan prihal peran Irjen Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” tutur Dedi.