RBG.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) telah menyita satu unit helikopter milik Surya Darmadi alias Apeng.
Sebelumnya, helikopter itu memang sudah masuk radar penyidik untuk disita. Langkah tersebut mereka ambil untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37 ribu hektare itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa helikopter milik Surya Darmadi yang disita berada di Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA : Kejagung Sita 2 Aset Apeng di Jakarta
Penyidik menyita helikopter tersebut pada Selasa (23/8).
“Satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN,” terang Ketut kepada awak media di Jakarta kemarin (24/8). Helikopter tersebut terdata di PT Dabi Air Nusantara.
Menurut Ketut, helikopter itu berada di kantor Duta Palma Group di Pekanbaru. “Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022,” jelasnya. Dia memastikan bahwa penyitaan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejagung terhadap tersangka Surya Darmadi.