Senin, 22 Desember 2025

Bongkar Praktik Perdukunan, Marcel si Pesulap Merah Didukung MUI

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:04 WIB

RBG.id - Aksi Pesulap Merah membongkar praktik perdukunan mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemilik nama Marcel Radhival itu pun berbincang dengan Ustadz Faizar dan salah satu perwakilan MUI, Dr H Endang Mintarja, mengenai aksinya.

"Apa yang dilakukan Abang Marcel ya itu sesuai dan selaras dengan sabda Rasulullah SAW. Kata Rasulullah aksi-aksi penipuan, tipu-tipu, apalagi untuk mengambil keuntungan ya dari aksi penipuan itu. Itu tidak dianggap sebagai umatnya Rasulullah SAW," kata Endang Mintarja sebagai wakil sekretaris fatwa MUI Pusat dalam channel YouTube Marcel Radhival.

"Siapa yang nipu-nipu apalagi kepada kaum muslimin maka dia bukan bagian dari kami, umat Rasulullah SAW," sambungnya.

Aksi Marcel Radhival membongkar trik perdukunan diharapkan bisa meminimalisir penipuan berkedok agama. MUI mendukung hal itu.

"Jadi pertama, menghilangkan paling tidak meminimalisir aksi-aksi penipuan berkedok agama, sulap, dan seterusnya, tentu saja ini selaras dengan apa yang diupayakan oleh guru-guru kita, kyai-kyai kita, agar umat ini lebih cerdas, lebih bijak. Justru ini yang akan menguatkan tauhid," tegas Endang Mintarja.

-
Marcel Radhival (kiri) saat menjelaskan aksinya membongkar praktik perdukunan di hadapan perwakilan MUI (YouTube)

Pihak MUI pun menjelaskan aksi perdukunan yang dibongkar oleh Pesulap Merah. Perdukunan yang dimaksud Marcel Radhival adalah perdukunan yang memasukkan unsur klenik dan mistis.

"Yang perlu diluruskan perdukunan yang dimaksud oleh Kak Marcel ini adalah perdukunan yang memang mereka memasukkan di dalamnya unsur-unsur mistis atau berhubungan dengan jin-jin dan itu dilarang keras oleh agama kita," kata Abah Endang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X