Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sita 2 Aset Apeng di Jakarta

- Senin, 22 Agustus 2022 | 12:12 WIB
Surya Darmadi alias Apeng
Surya Darmadi alias Apeng

Persisnya penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2022.

Selain itu, penyitaan tersebut dilakukan berdasar surat perintah penyitaan dari direktur penyidikan JAM Pidsus Kejagung bernomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Adapun dua aset milik Surya Darmadi yang disita adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas 16.250 meter persegi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian sebidang tanah dan bangunan dengan luas 2.180 meter persegi di Jalan Salemba Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Keduanya merupakan aset dengan sertifikat hak guna bangunan atau HGB.

Menurut Ketut, penyitaan yang dilakukan terhadap kedua aset milik Surya Darmadi itu terkait langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga terhubung dengan tindak pidana asal.

Yakni tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejagung telah menyatakan komitmen untuk menelusuri dan menyita aset-aset milik Surya Darmadi.

Ketut menyampaikan bahwa JAM Pidsus telah memasang tanda bahwa kedua aset itu telah disita oleh Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X