RBG.ID - Keterlibatan beberapa perwira polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa menjadi pintu masuk untuk “bersih-bersih” internal Polri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, Polri bisa memaksimalkan upaya itu dengan mengaudit laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para polisi tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menegaskan, aturan pelaporan harta kekayaan para perwira polisi itu, selain diatur dalam undang-undang, ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8/2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri.
BACA JUGA : Irjen Ferdy Sambo Belum Lengkapi LHKPN
Dalam perkap tersebut disebutkan, setiap pegawai negara Polri wajib menyampaikan LHKPN.
Dari ketentuan tersebut, Kurnia menyebut Polri bisa mengidentifikasi dan menelusuri asal usul kekayaan anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
Bahkan, lebih dari itu, penelusuran tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh mengenai indikasi keterlibatan oknum polisi dalam lingkaran setan kejahatan perjudian.