Senin, 22 Desember 2025

Baru Diperiksa Tiga Jam di Kejakgung, Surya Darmadi Dirujuk ke RS

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:01 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Baru sekitar tiga jam diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Surya Darmadi sudah meninggalkan ruang pemeriksaan. Tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun itu mengaku sakit.

Pria yang biasa dipanggil Apeng tersebut kemudian dibawa menggunakan ambulans milik Rumah Sakit Adhyaksa. ”Kondisi tersangka mengalami drop atau sakit,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kemarin (18/8).

Setelah diperiksa dokter, Surya Darmadi disarankan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di Rumah Sakit Adhyaksa. Namun, atas izin penyidik, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37 ribu hektare itu menyudahi pemeriksaan. ”SD (Surya Darmadi, Red) diperiksa terkait peranannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” terang Ketut.

Usaha tersebut dijalankan Surya Darmadi dengan bendera perusahaan yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Sebelum menjadi tersangka di Kejagung, dia sempat diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apeng juga merupakan salah satu buron KPK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. Namun, baru tahun ini dia menyerahkan diri.

Berkaitan dengan pemeriksaan di Kejagung kemarin, Juniver Girsang sebagai penasihat hukum Surya Darmadi menyatakan bahwa materi pemeriksaan belum sampai pada substansi. ”Baru sembilan pertanyaan,” kata Juniver.

Di sembilan pertanyaan itu, penyidik Kejagung lebih banyak menanyakan soal profil perusahaan milik kliennya. Kemudian terkait dengan aktivitasnya sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Juniver membenarkan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan sehingga terpaksa tidak melanjutkan pemeriksaan sampai tuntas. ”Mengingat kondisi fisiknya yang tidak mengizinkan (untuk melanjutkan pemeriksaan), beliau minta agar dihentikan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X