RBG.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tapi, sampai kini Putri Chandrawathi belum ditahan polisi.
“Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya,” tegas Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
BACA JUGA : CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Rekam Keterlibatan Putri Chandrawathi
Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Putri Chandrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan kemarin. Tapi, Putri Chandrawathi tak hadir dengan alasan sakit dan minta penundaan hingga seminggu.
“Seharusnya, ibu PC juga diperiksa, tapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” papar Agung Budi Maryoto.
Hingga kini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Chandrawathi.