RBG.id - Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah memukul korban bernama Muhammad Nur Alamsyah. Keduanya menerima hasil putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Nur Wafiq Warodat, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, menyatakan bahwa kliennya kemungkinan akan bebas bulan depan atau bulan September mendatang. Hal itu berdasarkan penghitungan masa penahanan yang telah dijalani dan vonis yang dijatuhkan.
Kendati demikian, Putra Siregar berharap berharap dapat bebas lebih cepat. Oleh karena itu, kuasa hukumnya bakal mengajukan untuk mengikuti program asimilasi supaya suami Septia Yetri itu bisa menghirup udara bebas sebelum habis sisa masa hukuman.
“Kami akan mengupayakan program asimilasi dengan harapan bebas lebih cepat,” ucap Nur Wafiq Warodat saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Program asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat dalam masa hukuman yang sedang dijalani.
Berdasarkan laman website Kemkumham.go.id, program asimilasi dapat diajukan apabila narapidana sudah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, dan memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kejadian yang menimpa Putra Siregar menjadi pembelajaran berharga untuk yang bersangkutan lebih berhati-hati dan memperbaiki diri ke depannya. “Termasuk mengelola emosi , menata jiwa supaya menjadi orang lebih baik lagi,” kata Nur Wafiq Warodat.