Senin, 22 Desember 2025

Ini Penjelasan Polri Soal "Kerajaan" Ferdy Sambo

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:09 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

RBG.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki kelompok seperti kerajaan di internal Polri. Hal ini pula yang menyebabkan proses pengusutan kasus meninggalnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhambat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan merespons terkait adanya kerajaan Ferdy Sambo ini. Menurutnya, penyidik lebih fokus pada penyelesaian kasus pembunuhan berencana.

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56 fokus di situ,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).

Dedi mengatakan, penyidik harus melakukan pembuktian secara materil maupun formil. Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan kepada kejaksaan.

“Nanti diuji di persidangan yang terbuka, yang transparan,” jelasnya.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X