RBG.ID - Tercatat 31 polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari jumlah itu, mayoritas diantaranya dianggap sebagai korban skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul,” ungkap Ketua Umum SETARA Institute, Hendardi kepada awak media, Kamis (18/8).
BACA JUGA : Pengacara Brigadir J Ragu Istri Irjen Ferdy Sambo Idap Gangguan Jiwa
Hendardi mendesak, proses penyelidikan kepada 31 anggota ini berjalan terbuka. Apalagi bagi anggota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana.
“Penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan,” jelasnya dilansir jawapos.com.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.